KuliTinta News

My WordPress Blog

Usai Viral, Preman Pengancam Pedagang di Tembung Diciduk Polisi

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Aksinya mengancam pedagang viral di media sosial (medsos), Hengki Simanjuntak (45) akhirnya diciduk polisi.

Preman kampung ini ditangkap petugas Polsek Medan Timur dari sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Pasar 5 Tembung.

“Sudah kita amankan pelakunya,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (22/05/2024).

Usai penangkapan, Briston mengungkapkan akan menunggu respons dari korban untuk melanjutkan perkara atau mencabut laporan sehingga pelaku hanya diberikan pembinaan.

“Tergantung korbannya, kalau korban mau memaafkan dan mencabut LP berarti kita bina saja. Sebaliknya apabila pelapor tidak mau memaafkan atau mediasi dan cabut laporan, proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya.(Robert)

BERITA LAINNYA :  Putusan Banding, Mantan Kadinkes Sumut Tetap Dipenjara 10 Tahun Kasus Korupsi APD Covid-19