KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Aksinya mengancam pedagang viral di media sosial (medsos), Hengki Simanjuntak (45) akhirnya diciduk polisi.
Preman kampung ini ditangkap petugas Polsek Medan Timur dari sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Pasar 5 Tembung.
“Sudah kita amankan pelakunya,” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (22/05/2024).
Usai penangkapan, Briston mengungkapkan akan menunggu respons dari korban untuk melanjutkan perkara atau mencabut laporan sehingga pelaku hanya diberikan pembinaan.
“Tergantung korbannya, kalau korban mau memaafkan dan mencabut LP berarti kita bina saja. Sebaliknya apabila pelapor tidak mau memaafkan atau mediasi dan cabut laporan, proses hukum tetap lanjut,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Polisi Amankan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi