KuliTinta News

My WordPress Blog

Tersangka Mengaku Dapat Intimidasi dan Terpaksa Mengakui BAP

KULITINTANEWS.COM, SUNGGAL – Dalam rekonstruksi yang digelar petugas Polsek Sunggal terkait kematian Rita Jelita Sinaga, terjadi perdebatan oleh penyidik dan tersangka Lie Pin Chen alias Joni.

Tersangka Joni beberapa kali menolak menjalankan adegan yang dibacakan pihak penyidik. Menurutnya, hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Hal itu dibenarkan oleh penasehat hukum Lie Pin Chen alias Joni, N Butarbutar. Menurutnya, kliennya terpaksa mengakui dan mengikuti rekonstruksi sesuai dengan yang diarahkan dari penyidik.

“Jadi tadi ada sedikit di dalam, kenapa dia harus mengakui itu, dia terintimidasi. Ada dilakukan intervensi dan ada sedikit intimidasi. Itu yang disampaikan klien kita. Ada tekanan-tekanan lah sehingga dia mau tidak mau harus mengakui atau mengikuti alur BAP yang sudah ada,” ungkapnya di lokasi.

Disinggung bentuk intimidasi yang dialami kliennya, N Butarbutar enggan merincikannya.

“Posisi tersangka tertekan makanya dia mengakui dan mengikuti rekonstruksi sesuai dengan yang diarahkan dari penyidik,” ucapnya mengulang.

Hingga kini, pihaknya menyatakan bahwa kliennya Lie Pin Chen alias Joni tidak melakukan pembunuhan. Rita Jelita Sinaga murni bunuh diri dengan cara gantung diri.

“Kalau kita selaku PH, kita sesuai dengan keterangan klien kita, kita mendapati bahwasanya dia (tersangka-red) tidak ada melakukan pembunuhan. Jadi untuk rekonstruksi tadi kita tidak akui. Tadi mau dibuat rekonstruksi sebenarnya yang disampaikan tapi kan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Dijelaskannya, Rita Jelita sebelumnya telah melakukan percobaan bunuh diri sebanyak tiga kali. Upayanya itu berhasil digagalkan dan salah satunya sempat dibawa ke klinik untuk mendapat perawatan.

“Tersangka mengakui korban murni bunuh diri dengan gantung diri. Dan ada keterangan juga menurut klien kami dia (korban-red) sudah 3 kali melakukan percobaan bunuh diri. Dan pernah dibawa ke klinik, kita ada buktinya juga,” lanjutnya.

BERITA LAINNYA :  Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Langkat

Disinggung langkah hukum yang akan dilakukan, N. Butarbutar mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu.

“Kita kumpulkan bukti-bukti dulu, saya kan baru juga, bukan dari awal mendampingi klien ini. Jadi kan kita dapat sesuai dengan pengakuan dan keterangan dari tersangka sendiri,” tutupnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Suyanto Usman pun mengakui bahwa ada perbedaan pendapat saat menjalankan rekonstruksi tersebut.

“Ada sekitar 14 adegan tadi. Fakta-fakta baru tidak ada, hanya tadi ada beberapa perbedaan pendapat saja,” ucapnya.

Dilanjutkan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia itu, pihaknya saat ini akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

“Kemudian kita akan melakukan koordinasi dengan jaksa,” jelasnya.(Red*)