KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, menangkap sekaligus menahan Iptu Supriadi terkait dugaan kasus penipuan dengan modus masuk taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Perwira Pertama Polri (Pama) ini sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Nina Wati, terkait penipuan terhadap Afnir dengan nominal kerugian Rp1,3 miliar.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar membenarkan terkait penangkapan itu. Sonny menyebut, Iptu Supriadi ditangkap Jumat 5 April lalu di gerbang tol Lubuk Pakam setelah sebelumnya dikabarkan melarikan diri pasca penetapan status tersangkanya.
“Benar sudah kita amankan dan telah ditahan di ruang Tahti Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” ujarnya, Rabu (17/04/2024).
Sebelumnya, Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda resmi menetapkan status tersangka terhadap Iptu Supriadi. Supriadi dijadikan tersangka lantaran terlibat dugaan penipuan masuk Akpol bayar Rp1,3 Miliar bareng tersangka Nina Wati, yang sudah ditangkap lebih dahulu.(Robert)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS