KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Baru ini Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Mandaling Natal, Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah Kabupaten Mandaling Natal.
Dari informasi yang diperoleh, penetapan tersangka itu dilakukan polisi usai Erwin sebelumnya beberapa kali diperiksa oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait penetapan status tersangka terhadap Ketua DPRD Madina tersebut.
Namun, Hadi enggan merinci lebih lanjut seperti apa keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus P3K di Kabupaten Mandaling Natal.
“Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi Senin (10/06/2024) pagi.
Perlu untuk diketahui, kisruh kasus seleksi PPPK di Kabupaten Mandaling Natal sudah lama berlangsung.
Dalam kasus ini, sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Mandaling Natal ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandaling Natal, Dollar Hafrianto Siregar dan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Mandaling Natal, Abdul Hamid Nasution.(Robert)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online