KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Bukan hanya gertak sambal, Pemko Medan tampaknya akan menindak serius Mall Centre Point. Pasalnya, mall yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, itu tak kunjung membayar tunggakan pajaknya.
Saat ini, beberapa alat berat seperti escavator pun disiagakan di depan mall yang menunggak pajak hingga Rp250 Milyar tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Rakhmat Harahap saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Jadi itu hanya persiapan saja. Untuk pembongkaran kita belum ada menerima arahan,” ucap Rakhmat, Rabu (28/05/2024).
Dijelaskan Rakhmat, bahwa sesuai ketentuan, Mall Centre Point harus membayarkan pajaknya pada tanggal 31 Mei 2024.
“Saat konferensi press kemarin kan sudah jelas, bahwa Pak Wali memberi waktu sampai akhir bulan kepada pihak Centre Point. Jadi kita juga menunggu arahan, sejauh ini belum ada untuk pembongkaran,” tutupnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Kantornya di Demo Pedagang Soal Penolakan Revitalisasi, Walikota Medan Non Aktifkan Dirut PD Pasar
H-3 Jelang Penutupan PON XXI Aceh – Sumut, Para Atlet & Official Apresiasi Layanan Transportasi
Bersumber Dana CSR, Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Taman Cadika