KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Menanggapi kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang melakukan relaksasi gula dengan menaikkan harga menjadi Rp 17.500, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution menyebut bahwa kebijakan tersebut belum berlaku di Kota Medan.
Sampai saat ini, harga gula di Kota Medan masih normal, berkisar di harga Rp. 16.000 per kilogramnya.
“Kita masih normal harga gula. Dan saat ini, stok ketersediaan gula kita juga masih aman,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (22/04/2024).
Dikatakannya, Pemko Medan nantinya pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat terkait harga gula tersebut. Hanya saja, pihaknya akan menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Kalau untuk saat ini sepertinya belum akan kita terapkan. Kita juga bersama OPD terkait terus melakukan pemantauan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam menjaga ketersediaan gula di pasaran, Pemerintah melalui Bapanas menaikkan harga gula menjadi Rp17.500,-/kg. Kebijakan tersebut berlaku sejak 5 April 2024 sampai 31 Mei 2024.(Robert)
Berita Lainnya...
Gelar Tim Pengendalian, Pj Gubsu Ajak Seluruh Sektor Jaga Inflasi Jelang Nataru
Oktober 2024, Impor Sumut Alami Peningkatan 14,84 persen
Harga Cabe Rawit Anjlok, Petani Berharap Pemerintah Berikan Solusi