KULITINTANEWS.COM, TANJUNGPURA – Kasus penganiayaan yang dilaporkan Abdul Latif (35) warga Dusun Getek II, Desa Pabtai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, ke Polsek Tanjung Pura terkesan mangkrak alias jalan di tempat.
Betapa tidak, sudah sebulan lebih dilaporkan, sampai saat ini pihak Polsek Tanjung Pura tak kunjung menangkap sang pelaku penganiayaan, Sofian alias Pian (53).
Informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Dusun Wampu, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Senin (28/02/2024) lalu.
Kejadian bermula saat korban mencuri kelapa di lokasi. Saat beraksi, pelaku memergoki aksi korban dan langsung membacok kepalanya. Alhasil, korban pun mendapat 13 jahitan di kepalanya.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura dengan Nomor : LP/B/12/II/2024/SPKT/Polsek Tanjung Pura/Polres Langkat tanggal 28 Februari 2024.
“Sudah dua kali kami dimediasi tapi tak ada kata damai. Saya harap dia (pelaku) bisa segera ditangkap,” ucap korban.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Aipda Kaspar Napitupulu saat dikonfirmasi mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Semalam baru selesai kami periksa anak terlapor. Untuk selanjutnya mau kita gelar lagi,” ucapnya.(Adi)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan