KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Personel Polrestabes Medan mengamankan 16 orang Penjudi online serta pengguna narkoba di wilayah Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan, seluruh pelaku ditangkap dari dua tempat yang berbeda.
“Pertama, sebanyak 8 pelaku ditangkap di Jalan Mayang Kota Medan,” katanya dalam siaran persnya, Rabu (17/04/2024).
Masih Keterangan Teddy, 5 dari 8 pelaku ditangkap saat tengah bermain judi online. Sementara tiga lainnya saat dites urine positif narkoba. Lima pelaku bermain judi yakni, AF (30), FS (24), RS (48), EFWS (30), dan AAT (32). Sementara 3 pelaku pengguna narkoba adalah JBL (47), FM (19), P (23).
“Razianya tanggal 15 April pukul 11 malam di Jalan Mayang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah atau tepatnya di warnet Dayton Net,” papar Teddy.
Di TKP Pertama tersebut, tim berhasil mengamankan seorang yang sedang bermain game online. Selanjutnya polisi melakukan penyisiran ke Jalan Raya Menteng. Di lokasi tersebut polisi mengamankan sebanyak 8 orang.
“Sekitar pukul 1 dini hari di Jalan Raya Menteng, Kecamatan Medan Denai atau tepatnya di warnet AB Net. Di situ berhasil diamankan semuanya ada 8 orang. Yang bermain judi online ada 6 orang,” terang Kapolrestabes Medan.
Berikut inisial pelaku yang bermain judi online, AN (20), H (38), AW (39), DU (40), MHR (35), RP (23).
Sedangkan HS (31) dan AAA (25) adalah pengguna narkotika.
“Pelaku yang merupakan pemakai narkoba akan direhabilitasi,” tutupnya.(Red*)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online