KULITINTANEWS.COM, MADINA – Selama bulan Maret 2024, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ganja.
Pengungkapan kasus tersebut pun di paparkan di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina dipimpin Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Rabu (27/03/2024).
Dalam press release, AKBP Arie mengatakan selama bulan Maret ini pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 8 Laporan Polisi (LP).
Barang bukti narkoba yang diamankan sebanyak 76,40 Gram Sabu dan 10,21 Kg Ganja. Diamankan pula barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Sigra, diamankan saat kurir membawa ganja dari wilayah Kecamatan Tambangan menuju Provinsi Sumatera Barat.
Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 1 Maret dengan dua orang tersangka pemakai narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya yang ditemukan di lokasi saat penangkapan.
Kemudian tanggal 3 Maret dilakukan penangkapan terhadap pengedar sabu bernama Birong di Sinunukan II.
Tanggal 9 Maret satu tersangka pengedar, 20 Maret satu tersangka pengedar, 21 Maret dua tersangka pengedar, 23 Maret satu tersangka pengedar, dan tanggal 24 Maret tiga tersangka pengedar.
Diungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. Kapolres Madina ini menekankan agar masyarakat jangan sesekali terlibat dalam narkoba.
“Seperti kasus pengungkapan sabu di Sinunukan II, kita dapat info ada pengedar di sana langsung kita tangkap,” paparnya.
“Barang bukti 50 Gram sabu, anggota berhasil amankan sebelum narkoba asal Kota Medan itu diedarkan di Madina,” sambungnya.
Ia juga berharap peran aktif masyarakat Madina terus mendukung dan mau bekerja sama dalam hal pemberantasan narkoba.(Red*)
Berita Lainnya...
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan
Edarkan Narkoba, Warga Kelurahan Sei Bilah Ditangkap Kantongi 8 Paket Sabu
Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat