KuliTinta News

My WordPress Blog

Polres Batubara Tahan 10 Tersangka Kasus Narkotika Selama Sepekan

KULITINTANEWS.COM, BATUBARA – Personel Sat Res Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 8 kasus narkotika dalam rentang waktu 8 hari yang dimulai pada tanggal 19 hingga 27 Februari 2024.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus 10 tersangka.

“Dari ungkap kasus ini kita amankan barang bukti sabu sekitar 120 gram dan barang bukti lainnya,” jelas Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Resnarkoba AKP Fery Kusnadi, saat melakukan konferensi pers, Rabu (28/02/2024).

Pengungkapan pertama adalah tersangka berinisial MAP (28), warga Dusun I, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (29/02/2024) siang.

Dari pria itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 28 paket sabu dengan berat bruto 4,60 gram, plastik klip transparan kosong ukuran sedang, botol plastik bekas, pipet bentuk skop, 1 unit HandPhone dan uang tunai Rp100 ribu.

Masih di hari yang sama, polisi meringkus Anwar alias Klewer (44) warga Dusun VI, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Perkebunan Sei Bejangkar, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari tangan Klewer, polisi menyita 6 paket sabu dengan berat bruto 3,42 gram, plastik klip kosong dan Handphone.

“Berdasarkan pengembangan kasus MAP, personel Sat Res Narkoba Polres Batubara menangkap S alias T (25), warga Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara,” ungkap Taufiq.

Sementara itu, Suwandi alias Tarno ditangkap 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Buluh Pagar, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syanbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Dari tangan pria itu, polisi menyita 3 paket sabu-sabu dengan berat brutto 100,78 gram, 1 kantongan kain, dan 2 unit HandPhone.

Kemudian Jumat (23/2) sekira pukul 17.00 WIB, polisi mengamankan 2 remaja di Jalan Pasar Mereng Grand Malaka, Desa Kampung Lalang Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Keduanya merupakan warga Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara

BERITA LAINNYA :  Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan

Dari kedua remaja berinisial MRA (19) dan AA (17) itu berhasil disita 1 paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 0,18 gram, 1 unit Handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King.

Polisi juga menangkap kepada atas nama
Wahyu Hermawan (32) dan Zulkifli (34) warga Desa Dewi Sri, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, dan menyita 1 paket kecil narkotika sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kemudian Polsek Lima Puluh menangkap Putra (23) yang sedang mengkonsumsi sabu di rumahnya di Dusun VI, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Minggu (25/02/2024) sekira pukul 00.30 WIB dinihari.

Dari Putra disita sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu, dengan berat bruto 1 gram serta alat hisap sabu.

Masih di hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB, polisi menangkap Affandi Suhendar Lubis (27), warga Desa Sayur Matinggi, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang sedang mengkonsumsi sabu di Perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.

Polisi turut menyita barang bukti 1 kaca pirex berisikan lekatan sabu dengan berat bruto 1,32 gram, 2 mancis dan 1 unit sepeda motor dari pria itu.

Terakhir, pada Selasa (27/02/2024) sore sekira pukul 18.30 WIB di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, petugas menangkap Rahmat (41) warga setempat.

Dari Rahmat disita 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,17 gram, 1 kaca pirex yang berisi lekatan sabu dengan berat bruto 1,45 gram.(Red)