KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan segera mengumumkan 50 caleg terpilih dalam Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Saat ini, KPU Kota Medan pun menunggu hasil putusan dari KPU RI.
“Untuk sengketa Pemilu calon legislatif (caleg) tingkat Kota Medan sudah selesai di tingkat MK. Jadi saat ini kita tinggal menunggu putusannya dari KPU RI,” ucap Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi, Rabu (22/05/2024).
Mutia mengungkapkan, kemungkinan besar hasil putusan dari KPU RI akan turun hari ini (Rabu).
“Jika memang hari ini turun (putusan), maka akan kita cari waktu yang tepat untuk pengumuman. Mengingat Kamis dan Jumat libur Waisak, mungkin Sabtu kita umumkan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dalam pengumuman yang dilakukan nanti, pihaknya juga akan mengundang seluruh partai politik (parpol) yang menjadi peserta dalam Pemiku 2024.
“Rekan-rekan media nanti juga pasti kita undang. Saat ini kita tunggu dulu putusannya turun, baru kota tentukan waktu pengumumannya,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
DPRD Medan Terus Ingatkan KPU Untuk Sosialisaikan Pilkada Serentak 2024
Keputusan DPP, Rajudin Sagala Kembali Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Debat Kandidat Paslon Pilkada Medan 2024 Diagendakan 3 Kali