Perkuat Sinergi Perlindungan Anak, Ketum Komnas Perlindungan Anak Gelar Audiensi ke Polres Pematangsiantar

KULITINTANEWS.COM, PEMATANGSIANTAR – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Perlindungan Anak), Agustinus Sirait, S.E., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus audiensi ke Polres Pematangsiantar, Selasa (04/08/2026) pagi.

Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 10.45 WIB tersebut diterima langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai bentuk penguatan sinergi antara Komnas Perlindungan Anak dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada anak serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan anak.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, S.E., menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dedikasi Polres Pematangsiantar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam penanganan berbagai perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

“Perlindungan anak merupakan tanggungjawab bersama. Kami mengapresiasi komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi seperti ini perlu terus diperkuat agar setiap anak memperoleh perlindungan yang maksimal,” ujar Agustinus Sirait.

Dalam kesempatan tersebut, Agustinus Sirait juga menyoroti pentingnya kehadiran Rumah Aman (Safe House) sebagai tempat perlindungan sementara bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya. Menurutnya, keberadaan Rumah Aman merupakan kebutuhan mendesak agar anak korban dapat memperoleh rasa aman, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta pemulihan secara menyeluruh sebelum kembali ke lingkungan keluarga atau masyarakat.

Selain itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menegaskan perlunya panti rehabilitasi khusus bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Ia menilai bahwa anak yang berhadapan dengan hukum tidak semata-mata harus dipandang sebagai pelaku, melainkan sebagai anak yang masih memiliki hak untuk dibina, dipulihkan, dan dipersiapkan kembali menjadi pribadi yang produktif.

“Negara harus memastikan tersedianya Rumah Aman bagi anak korban dan panti rehabilitasi bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Pendekatan terhadap anak harus mengedepankan prinsip keadilan restoratif, pembinaan, pendidikan, pemulihan mental, serta reintegrasi sosial. Jangan sampai anak kehilangan masa depannya hanya karena tidak tersedianya fasilitas yang memadai,” tegas Agustinus Sirait.

Sementara itu, AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. menyambut baik kunjungan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan menegaskan bahwa Polres Pematangsiantar senantiasa membuka ruang koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat serta lembaga pemerhati anak dalam upaya mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap anak.

Pada kesempatan yang sama, AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. turut menyampaikan komitmen Satuan Reserse Kriminal untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya perkara yang melibatkan anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain mempererat silaturahmi kelembagaan, audiensi ini juga membahas penguatan koordinasi dalam penanganan kasus anak, peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kekerasan terhadap anak, serta peluang kolaborasi dalam berbagai program perlindungan anak di wilayah Kota Pematangsiantar.

Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari satu jam tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara Komnas Perlindungan Anak dan Polres Pematangsiantar. Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya kebijakan dan layanan yang lebih komprehensif, termasuk penyediaan Rumah Aman dan fasilitas rehabilitasi anak, sehingga setiap anak memperoleh perlindungan, pemulihan, dan masa depan yang lebih baik sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(Red*)