KuliTinta News

My WordPress Blog

Pengedar Sabu Asal Toba Masuk Penjara

KULITINTANEWS.COM, TOBA – Personel Sat Res Narkoba Polres Toba kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba

Pelaku yang di amankan seorang Laki Laki berinisial MS (38), warga Hutanagodang, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.

MS diamankan dari pinggir Jalan Dusun IV Simangkuk, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, Senin (22/04/2024) Sore.

Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang membenarkan adanya penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba

Bungaran mengatakan, petugas melakukan penyelidikan peredaran Narkotika yang ada di wilayah Dusun IV Simangkuk, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Toba.

Sesampainya di lokasi di maksud, petugas mencurigai seorang laki-laki dan mengamankan pelaku MS.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan petugas kami menemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 1 (satu) paket / plastik klip ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kasat, Selasa (23/04/2024).

“2 (dua) paket / plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dan 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu di kantong sebelah kanan rompi warna orange yang digunakan oleh pelaku,” sambungnya.

Petugas kepolisian turut menemukan 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis Ganja, dan 2 (dua) paket kecil kertas warna coklat berisi narkotika jenis Ganja, di belakang rumah milik pelaku tepatnya di bawah pokok pisang.

Total petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,60 gram, 2 (dua) paket/plastik bening ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram, 2 (dua) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,27 gram.

BERITA LAINNYA :  Sempat Dikabarkan Kena OTT, 4 Ketua Organisasi Mahasiswa Dibebaskan

Selanjutnya, 1 (satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah rompi warna orange, 1 (satu) bungkusan kertas warna coklat berisi diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 20,38 gram, 2 (dua) paket kecil kertas warna coklat berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 6,18 gram, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok dan 2 (dua) buah HandPhone merk Nokia.

Kepada awak media, pelaku mengaku menyimpan dan menguasai paket Sabu dan Ganja tersebut dengan tujuan hendak dijual kepada orang lain.

“Pelaku ditahan di Mapolres Toba guna proses pengembangan kasus,” tutup Bungaran.(Red*)