KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan akan menjadi percontohan dalam penerapan parkir berlangganan yang berlaku 1 Juli 2024 nanti.
“Sesuai arahan Pak Wali, seluruh ASN harus jadi percontohan. Memang sudah seharusnya kita (ASN) yang menjadi contoh dalam kebijakan baru di bidang parkir ini,” tegasnya, Jum’at (14/06/2024).
Iswar mengaku, bahwa saat ini pihaknya juga sudah berkordinasi dengan pimpinan seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan terkait pembagian stiker parkir berlangganan.
“Kebijakan ini kita terapkan ke seluruh ASN, tanpa terkecuali. Nantinya stiker ini akan kita tempelkan di setiap kendaraan ASN. Lalu selanjutnya petugas kita akan menjual stiker parkir berlangganan lainnya kepada masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Iswar, di stiker parkir berlangganan itu nantinya akan ada barcode yang berisi data pemilik kendaraan tersebut.
“Jadi kalau di scan, keluar nanti data pemilik sepeda motor tersebut. Karena saat akan ditempelkan stiker parkir berlangganan di kendaraannya, petugas kita akan mengisi data pemilik kendaraan.
Diungkapkannya, bagi yang belum melakukan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) misalnya membeli dari pihak pertama tetap bisa meminta kepada petugas agar saat pengisian sesuai data yang saat ini.
“Saat pengisian data, minta kepada petugas agar diisi dengan data pemilik kendaraan saat ini,” ungkapnya.
Dengan diberlakukannya parkir berlangganan, sambung Iswar, masyarakat akan sangat terbantu. Sebab, tarif per tahunnya untuk sepeda motor hanya Rp90.000 dan mobil Rp170.000.
“Ini merupakan kebijakan Pak Wali sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Hasilnya Ditunggu Masyarakat, DPRD Kota Medan Harap Underpass HM Yamin Selesai Tepat Waktu
Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Pemko Medan Evaluasi Kinerja Seluruh Pelayanan Publik
Selain Tambah Kuota, DPRD Kota Medan Minta Pemko Transparan Soal Penerimaan PPPK