KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan syarat minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Medan yang digelar pada 27 November 2024 nanti. Syarat itu yakni mengantongi dukungan sekitar 120.475 orang.
Untuk jadwal pendaftaran bagi paslon perseorangan, KPU akan membuka pendaftaran pada 5 Mei 2024 dan ditutup pada 19 Agustus 2024.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah pada kegiatan sosialisasi tahapan pilkada Medan bagi paslon perseorangan di Hotel Polonia Medan, Rabu (01/05/2024), mengatakan bahwa jadwal dan syarat minimal dukungan bagi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan tersebut didasarkan surat Keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024.
“Surat keputusan sudah dikeluarkan, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Medan sebanyak 120.475 KTP/orang,” katanya didampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Bobby Niedal Dalimunthe serta Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurahman Munthe menjelaskan, bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang tersebut, dari minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.
Dijelaskan dasar hukum adanya calon perseorangan antara lain pasal 39 UU 8/ 2015 yang menyatakan pasangan calon ada dua. Yaitu pasangan calon yang diusulkan partai politik dan pasangan calon yang didukung sejumlah orang.
“Ada dua, yaitu pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang. Dasar hukum lain pasal 41 ayat 1 dan pasal 42 UU 10/ 2016 di situ mengatur terkait Pilkada dan jumlah dukungan,” paparnya.
Dalam UU itu, sambungnya, untuk Pilkada Medan harus didukung oleh penduduk yang tercantum di DPT sebelumnya. Bila jumlah penduduk 500 ribu sampai satu juta maka harus didukung 6,5 persen DPT dan harus tersebar minimal 50+1 (setengah+1) dari total kecamatan.
“DPT Medan di Pemilu 2024 kemarin ditetapkan ada 1.853.458 jiwa. Maka jika ada yang berminat mencalonkan diri perseorangan maka harus memenuhi dukungan minimal 6,5 persen itu dan tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada,” katanya.
Sementara untuk penyusunan DPT dalam Pilkada Medan, KPU Kota Medan akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2024.
“Untuk DPT Pilkada 2024 masih menunggu pemutakhiran data,” imbuhnya.
Tahapan dan jadwal calon perseorangan :
– Pemenuhan persyaratan calon perseorangan (5 Mei – 19 Agustus)
– Pengumuman pendaftaran calon (24-26 Agustus )
– Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus) – Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September)
-Penetapan pasangan calon (22 September)
-Kampanye 25 September-23 November )
– Pilkada 27 November 2024.(Robert)
Berita Lainnya...
DPRD Medan Terus Ingatkan KPU Untuk Sosialisaikan Pilkada Serentak 2024
Keputusan DPP, Rajudin Sagala Kembali Ditunjuk Sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Medan
Debat Kandidat Paslon Pilkada Medan 2024 Diagendakan 3 Kali