KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Nur Akmal, pelaku pencurian sekaligus pembakaran kios di Jalan Medan–Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 7 April 2024 ditetapkan menjadi tersangka. Dirinya terancam pasal berlapis dengan ancaman pidana puluhan tahun penjara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun menyebutkan total kerugian dari aksi pencurian yang disebabkan pelaku berkisar Rp 20 juta. Adapun total itu didapat dari uang tunai sebesar Rp 15 juta dan sisanya barang yang berhasil diambil dari kios.
“Dan kerugiannya ya dari uang sebesar Rp 15 juta ditambah tadi beberapa slop rokok itu totalnya Rp 20 juta,” kata Teddy, Jum’at (19/04/2024).
Sementara itu, total kerugian akibat kebakaran yang dibuat oleh pelaku berkisar Rp1,5 miliar.
“Kerugian untuk enam ruko Rp1,5 miliar,” terangnya.
Akibat dari perbuatan itu, pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 186 ayat 1 dan 2 serta Pasal 363 ayat 1 KUHPidana. Adapun dari pasal berlapis itu pelaku terancam puluhan tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan adalah 187 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 187 ayat itu itu 12 tahun 187 ayat 2 itu 15 tahun dan Pasal 363 ayat 1 selama 7 tahun,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan