KULITINTANEWS.COM, LABURA – Unit Reskrim Polsek Aek Natas dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi bersama Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang beraksi di Jalan Umum Desa Panigoran, Kec Aek Kuo, Kabupatan Labuhanbatu Utara (Labura).
Pelaku pencurian itu bernama Suwanda (27), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir. Suwanda melakukan aksi pencurian terhadap korban bernama Salmah (41), mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp2.500.000, Selasa (05/03/2024) lalu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, pihaknya sudah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan.
Awalnya, Selasa (05/03/2024) sekira pukul 23.30 WIB, korban (Salmah-red) pulang melintasi Jalan Umum, Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam, tiba-tiba saja korban dihadang oleh orang tidak dikenal.
Kemudian orang tersebut mengatakan “berhenti, berhenti” sambil menodongkan pisau kepada korban untuk meminta uang, dimana orang tidak dikenal tersebut menggeledah korban namun tidak ditemukan uang.
Karena tidak ditemukan uang saat itu juga, 1 unit Handphone merk Vivo Y02 milik korban diambil orang tidak dikenal tersebut, selanjutnya meninggalkan korban di TKP.
“Setelah itu, korban Salmah melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan,” jelas Kapolsek Aek Natas AKP Jeremia Ginting, kepada awak media, Senin (01/04/2024).
“Berkaitan hal itu dilakukan penyelidikan dan diketahui bernama Suwanda, dimana pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 23.45 WIB, Tim mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, sehingga dilakukan penangkapan terhadapnya dan dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan,” sambung Kapolsek.
Atas perbuatanya Suwanda dan berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Aek Natas guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan disangkakan Pasal 365 KUHPidana,” tutupnya.(Red*)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan