KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, Dishub Kota Medan akan segera menerapkan parkir berlangganan mulai 1 Juli 2024.
Kebijakan tersebut akan dilaunching bersamaan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Medan ke-434 tahun.
“Jadi di 1 Juni 2024 seluruh petugas kita akan disebar ke seluruh objek titik parkir disertai dengan pembagian stiker parkir berlangganan,” kata Kadishub Medan, Dr Iswar Lubis S.SiT MT, Jum’at (14/06/2024).
Dijelaskan Iswar, untuk stiker berlangganan ini, masyarakat nantinya bisa membeli sesuai kendaraan yang dipakainya masing-masing.
“Untuk kendaraan roda dua harganya 90 ribu, kendaraan roda tiga harganya 130 ribu dan truk atau bus harganya 170 ribu. Harga stiker itu merupakan tarif parkir kendaraan tersebut selama setahun. Jadi sistemnya bayar dulu untuk dapat stiker, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir dimana saja,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.
“Jadi saat menjalankan tugas, jukir ini terus diawasi, sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Kantornya di Demo Pedagang Soal Penolakan Revitalisasi, Walikota Medan Non Aktifkan Dirut PD Pasar
H-3 Jelang Penutupan PON XXI Aceh – Sumut, Para Atlet & Official Apresiasi Layanan Transportasi
Bersumber Dana CSR, Bobby Nasution Resmikan Revitalisasi Taman Cadika