KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Polsek Medan Baru kembali berhasil menangkap seorang pria berinisial PJ (33) karena kerap melakukan aksi pembongkaran rumah dan mencuri besi pagar warga. PJ merupakan residivis, dirinya pernah melakukan aksi pencurian rumah pada tahun 2021 silam.
Kemudian setelah bebas, pria tersebut mengulangi perbuatannya pada Desember 2023 dan yang terbaru pada Maret 2024 ini.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, PJ sempat melawan petugas saat hendak ditangkap di Jalan Titi Papan, Minggu (10/03/2024) kemarin.
“Pelaku sempat melawan saat diamankan, sebelum akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke kedua kaki pelaku,” ujarnya, Selasa (12/03/2024) malam.
Yayang mengatakan, PJ beraksi dua kali sebelum ditangka, yakni pada Jalan Titi Papan pada bulan Desember 2023 dan Minggu (03/03/2024) di lokasi yang sama namun korban yang berbeda.
“Yang disita jadi barang bukti ada 4 pagar, 4 potongan besi, 1 ampek tv,” tambah Mantan Kabag Ops Polres Asahan tersebut.
Dirinya mengatakan pelaku mengakui uang hasil curiannya digunakan untuk bermain judi slot. Dari penangkapan ini, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e sub 362 junto 64 KUHP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara itu,” pungkasnya.(Red)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan