KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, Minggu (12/05/2024).
Sang pengedar narkotika tersebut bernama Fandi Ahmad (35) warga Desa Talun Kenas, diamankan saat polisi melakukan penindakan lokasi judi di warung Pak Kulit di Jalan Pertahanan, Dusun 2 Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Penggerebekan lokasi judi tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Jikri Sinurat bersama Panit I, Iptu MY Dabutar dan Panit II, Ipda Ellys Sitorus bersa team tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Sesampainya di warung pak kulit, polisi langsung melakukan pemeriksaan di dalam dan luar warung, namun tidak ada ditemukan kegiatan perjudian jenis ketangkasan mesin tembak ikan.
“Saat Team memeriksa ke bagian belakang warung, berhasil mengamankan Fandi Ahmad yang ke dapatkan sedang mengantongi sabu-sabu siap edar sebanyak dua paket serta hasil penjualan sabu Rp70.000,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Jikri, Senin (13/05/2024).
Masih keterangan Iptu Jikri, pihaknya telah melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan dan juga judi jenis togel di lokasi.
“Tidak ada kita temukan kegiatan perjudian di lokasi dan kita ada keberhasilan mengamankan satu orang pengedar narkotika jenis sabu,” terang Jikri.
Kini, sang pemilik narkotika bersama barang buktinya telah diamankan dan di boyong ke Polsek Patumbak, guna proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Jikri.(Firman)
Berita Lainnya...
Resmi Dilantik, Khamozaro Waruwu Pimpin FORPEM FANITARA Periode 2024 – 2029
Heboh! Hujan Es di Kota Medan Siang Ini, Begini Penjelasan BMKG
Pesparawi Ke-V Sumut, Pj Gubernur: Perwakilan Daerah Tampilkan Terbaik, Harumkan Nama Daerah