KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tiga oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur akan dituntut atas kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024 hari ini, Jum’at (17/05/2024).
Ketiga oknum PPK Medan Timur tersebut, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28). Sidang pembacaan tuntutan tersebut rencananya akan digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada pukul 14.00 WIB.
Hal itu dikatakan Plt Koordinator Kantor Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Sumatera Utara (Sumut) ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler.
“Hari ini jam 2 siang Majelis Hakim minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus sudah bisa membacakan tuntutan,” kata Muhrizal Syahputra, Jum’at (17/05/2024).
Kemudian, Muhrizal pun mengatakan bahwa pihaknya akan memantau sidang tuntutan tersebut hingga sidang putusan akhir nantinya.
“Iya (KY akan pantau sidang dugaan tindak pemilu ini) sampai putusan. Nanti hari Selasa harus sudah (sidang) putusan,” ujarnya.
Diketahui, ketiga oknum PPK tersebut telah menjalani serangkaian agenda persidangan. Mulai dari pembacaan dakwaan pada Senin (13/05/2024), pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa pada Selasa (14/05/2024).
Kemudian, pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi PH para terdakwa dan putusan sela Majelis Hakim pada Rabu (15/05/2024). Selanjutnya, pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (16/05/2024).(Robert)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online