KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima verifikasi materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) tim Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pengawasan, El Suhaimi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima materi gugatan PHP pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2.
“Sudah kita terima (materi gugatan edy-hasan) pada, Jum’at (03/01/2025) lalu,” ujarnya, Selasa (07/01/2025) sore.
Terkait isi materi, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sumut mengungkapkan bahwa materi permohonan secara umum ataupun global.
“Terkait isi materi permohonannya seperti partisipasi masyarakat, keterlibatan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), keterlibatan penjabat atau PJ baik bupati maupun gubernur,” ungkapnya.
Ditanyakan langkah selanjutnya setelah mendapatkan materi gugatan, ia mengatakan jika KPU Sumut akan mencoba mendiskusikan lebih lanjut.
“Kita coba untuk mendiskusikan baik itu dari kronologi, jawaban, serta pengumpulan bukti-bukti, baik bukti yang berada di kebukatan kota yang tidak terregistrasi dalam sengketa hasil Pilkada Serentak 2024,” katanya.
Pria yang akrab disapa El, memperkirakan jadwal sidang perkara akan dilakukan pasca tanggal 16 Januari mendatang.
“Sekitar tanggal 6 atau 8 Januari kita sudah mengajukan jawaban. Tapi nanti ada sidang pemeriksaan serta kejelasan materi gugatan ataupun materi permohonan dari pemohon,” pungkasnya.(Rob)













