KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengatakan pihaknya akan melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara pemilihan umum tahun 2024.
Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua mengatakan bahwa proses penghitungan masih terus berlangsung di ditingkat kecamatan dan kab/kota.
“Penghitungan suara masih ada ditingkat kecamatan ada juga sudah pada tingkatkan kabupaten/ kota. seperti kota medan, batubara, simalungun, padang lawas utara,” ujarnya, Rabu (/28/02/2024).
Ia menjelaskan, dalam upaya untuk menjaga keteraturan dan ketepatan waktu, KPU Sumut telah memberikan pemberitahuan dan himbauan kepada 33 KPU kab/kota di Sumatera Utara.
“Iya kita himbau, beritahu prosesnya paling lama tanggal 4 maret 2024, karena target kita di provinsi untuk mulai penghitungan ditanggal 5 Maret 2024,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa penghitungan suara akan mencakup pemilihan presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
“Nanti di provinsi ada 4 tingkat penghitungan suara, yaitu Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi,” pungkasnya.(Red)
Berita Lainnya...
Sembari Tunggu Putusan, KPU Kota Medan Terus Bersiap Hadapi PHP Pilwalkot di MK
Warkop Menjamur, Ketua DPRD Dorong Pemko Medan Gali Potensi PAD
Manipulasi Jumlah Dukungan, Komisi I DPRD Rekomendasi Seleksi Ulang Perekrutan Kepling 13 Kelurahan Timbang Deli