KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita satu unit rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif dr Erik Adtrada Ritonga, pada Kamis 25 April 2024 semalam di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri membenarkan terkait penyitaan tersebut. Kata Fikri, pihaknya telah melaksanakan penyitaan aset yang diduga milik tersangka dr Erik Adtrada Ritonga.
“Ia benar, Tim Penyidik kemarin telah dilaksanakan penyitaan aset yang diduga milik Tersangka EAR (Bupati Labuhan Batu) yang berlokasi di Kota Medan, Sumut,” ujar Ali Fikri, Jum’at (26/04/2024).
Ditegaskannya, rumah tersebut berupa aset yang dimiliki oleh dr Erik Adtrada Ritonga. Di mana satu unit rumah tersebut diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka dr Erik Adtrada Ritonga.
“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR,” timpalnya.
Diketahui, Penyidik Komunikasi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu pada Kamis 11 Januari 2024.
Dalam OTT itu, KPK menamankan puluhan orang dari sana, salah satunya Bupati Labuhan Batu dr Erik Adtrada Ritonga.(Robert)
Berita Lainnya...
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online
Polisi Tebitkan DPO & Memburu Tiga Pelaku Penganiayaan Personel Yonif 100/PS