KuliTinta News

My WordPress Blog

Konsultasi Masalah THR, Ini Nomor Layanan Pengaduan Disnaker Medan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Memastikan seluruh pekerja di Kota Medan benar-benar mendapatkan hak nya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menyediakan 10 nomor interaktif untuk pengaduan.

“Jadi jika ada keluhan baik dalam pekerjaan ataupun soal THR, segera adukan ke nomor yang kita siapkan. Pastinya akan tanggapi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ucap Kadisnaker Medan, Illyan Chandra Simbolon saat dikonfirmasi, Jum’at (22/03/2024).

Dikatakan Illyan, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan, setiap perusahaan harus memberikan THR kepada pekerjanya H-7 Lebaran Idul Fitri.

“Jadi kita sifatnya turunan dari Pemerintah Pusat. Semua ketentuan soal THR juga sudah kita sebarkan kepada para pengusaha di Kota Medan dalam bentuk Surat Edaran (SE),” katanya.

Illyan mengakui bahwa terkadang ada saja perusahaan yang terlambat memberikan THR kepada pekerjanya. Oleh karenanya, dirinya mengimbau kepada para pekerja untuk bisa mengadu ke nomor yang sudah disebar.

“Kalau melanggar dari ketentuan tentu ada sanksi berupa denda kepada perusahaan tersebut. Makanya kami mengingatkan perusahaan untuk menjalankan kewajibannya tepat waktu,” sebutnya.

Illyan menegaskan, pada tahun ini pihaknya juga tidak ada membuka loket pengaduan offline seperti tahun lalu.

“Belajar dari tahun lalu, tidak efektif saya lihat kalau secara offline. Sebab kalau bulan Ramadhan waktu kerjanya hanya sampai pukul 15.00 WIB. Sementara kalau dengan layanan interaktif ini, malam pun masih bisa dijawab,” pungkasnya.

Berikut nomor interaktif Disnaker Medan :

1. 082166765529 (Marisi)
2. 081284352150 (Maymoonah)
3. 082163776951 (Uraida)
4. 081263462281 (Marlina)
5. 081361756221 (Nuriantina)
6. 085276556655 (Jimmy)
7. 081375693202 (Nelly)
8. 0811636603 (Jones)
9. 085270720515 (Luhut)
10. 081376439444 (Lodewik)

BERITA LAINNYA :  Kuota Penumpang Mudik Bareng Pemko Medan Bertambah 60 Orang