KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tersangka Ninawati perkara dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) beserta barang bukti (tahap II).
Informasi yang diperoleh, pelimpahan tahap II itu diterima JPU Kejati Sumut dari Penyidik Polda Sumut pada Selasa (10/09/2024) kemarin. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, pun membenarkan hal tersebut.
“Benar, JPU sudah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Ninawati dari Penyidik Polda Sumut,” kata Yos saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Kamis (12/09/2024).
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu pun mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
Dikatakan Yos, JPU pun segera menyusun dan menyiapkan surat dakwaan terhadap Ninawati sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dalam perkara ini JPU (yang akan menyidangkan adalah) Randi H Tambunan,” tambahnya.
Diketahui, Ninawati disangkakan melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP.(Red)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi