KuliTinta News

My WordPress Blog

Kejati Sumut Ajak Masyarakat Berperan Aktif Laporkan Perbuatan Korupsi

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajak seluruh masyarakat Sumut untuk berperan aktif melaporkan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Sumut melalui Kepala Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Arief Kadarman, dalam program Jaksa Menyapa di Radio KISS FM Medan.

“Kepada masyarakat yang melihat atau mencurigai seseorang melakukan dugaan Tipikor, (kami minta) segera laporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau secara online,” ucap Arief, Minggu (03/03/2024).

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak takut dalam melaporkan dugaan perbuatan korupsi. Sebab, identitas pelapor pasti dirahasiakan.

“Dalam penanganan setiap perkara, Kejaksaan sudah memiliki aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk berapa tahun ganjaran hukumannya, berapa kerugian keuangan negaranya, dan berapa besaran uang yang harus dikembalikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kemudian, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, juga meminta hal yang serupa kepada masyarakat, yaitu segera laporkan setiap menemui adanya dugaan perbuatan korupsi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung institusi Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara korupsi. Kalau ada menemukan dugaan korupsi, laporkan saja. Prosesnya akan lebih cepat jika disertai bukti dan dokumen pendukung,” sebutnya.

Di samping itu, Yos menjelaskan keseriusan Kejati Sumut dalam menangani perkara-perkara Tipikor pada tahun 2023 lalu. Bidang Pidana Khusus (Pidsus), lanjut Yos, mendapat penghargaan satuan kerja (satker) berkinerja terbaik Kejaksaan seluruh indonesia.

“Hal ini tentunya tidak luput dari dukungan masyarakat Sumut khususnya yang sudah turut serta melaporkan dugaan korupsi di Sumut,” tandasnya.(Red)

BERITA LAINNYA :  Tiga Pelaku Pembakaran Mobil Wartawan Ditangkap