KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain Nurkholidah Lubis, Kejari Medan juga melimpahkan berkas perkara Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi ruang kelas MAN 3 Medan ke pengadilan.
Diketahui, kedua tersangka tersebut terjerat kasus dugaan korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Dapot Dariarma membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.
“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan. Kita lihatlah nanti informasi lebih lanjut penetapan sidang perdana dari Majelis Hakim,” ujarnya, Kamis (29/02/2024).
Bambang Fajar Marwanto Humas PN Medan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi tersebut dari Kejari Medan.
“Pimpinan juga sudah menunjuk formasi Majelis Hakim yang akan menyidangkan, yakni Hakim Ketua Pak Oloan Silalahi didampingi Pak M Nazir dan Bu Rurita Ningrum sebagai Hakim Anggota,” jelasnya.
Lanjut Bambang, Majelis Hakim juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (04/03/2024).(Red)
Berita Lainnya...
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan
Edarkan Narkoba, Warga Kelurahan Sei Bilah Ditangkap Kantongi 8 Paket Sabu
Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat