KuliTinta News

My WordPress Blog

Kasus Mantan Polisi Pemilik Senpi Illegal Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Pelimpahan kasus ini telah dilakukan pada Rabu (03/04/2024) lalu.

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” Plh Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, Senin (15/04/2024).

Nizar menerangkan, jika Edi Suranta adalah dalang yang menyebabkan terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang beberapa waktu lalu.

“Saling serang ormas IPK dan PKN memakan korban kedua belah pihak,” terangnya.

Dari konflik tersebut, polisi pun menahan sejumlah orang yang diduga terlibat. Nizar menuturkan jika Edi ditangkap bersama 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang. Dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi milik Edi dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan tersangka terhadap satu orang berinisial ESG alias G (54) yang ditangkap atas kepemilikan senjata api (senpi) di Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.(Red*)

BERITA LAINNYA :  Anak Oknum Dosen Dipolisikan Usai Aniaya Cleaning Service Hingga Terkapar