KuliTinta News

My WordPress Blog

Kasus Kepemilikan Senpi di Diskotik Blue Star Memasuki Babak Baru

KULITINTANEWS.COM, BINJAI – Kasus kepemilikan senjata api (Senpi) atas nama Suradi Zul Darma (30), kini memasuki babak baru.

Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Langkat atas kasus tersebut.

Diketahui, Suradi dan barang bukti diamankan saat polisi menggelar razia di Diskotek Blue Star.

Kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, penyidik sudah mengirimkan SPDP ke jaksa.

“Masih ditahan (Suradi Zul Darma-red), dan belum pemberkasan. Tapi kami sudah kirim SPDP,” terangnya, Rabu (17/04/2024).

Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan akan segera mengecek SPDP yang dimaksud.

Tersangka Suradi Zul Darma diamankan polisi saat melakukan razia di Diskotek Blue Star yang berada di pinggiran Kota Binjai, persisnya di Kampung Kloneng, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Langkat, Selasa (02/04/2024) lalu.

Dalam razia ke tempat diskotik ini, polisi mendapatkan sepuncuk senpi genggam merek Carl Walther warna silver.

Suradi Zul Darma disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.(Red*)

BERITA LAINNYA :  Campurkan Makanan Halal dan Non Halal, Rajudin Minta APH Tindak Tegas Pemilik Supermarket