KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun membenarkan kabar anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan, Briptu S, yang mengedarkan narkoba dan ditangkap di sebuah diskotik di bilangan H. Adam Malik Kota Medan meninggal dunia.
Briptu S disebutnya meninggal di RS Bhayangkara. Awalnya Teddy enggan merespons hal ini. Dirinya menghimbau untuk menanyakan hal tersebut kepada Humas Polda Sumut. Pasalnya perkara tersebut diambil alih oleh Polda Sumut.
“Polda yang nangani, coba tanya kesana,” ucapnya, Kamis (18/04/24).
Namun akhirnya Teddy mengaku kebenaran jika Briptu S telah meninggal. Dirinya menyebutkan Briptu S meninggal di RS Bhayangkara.
“Di Rumah Sakit Bhayangkara meninggalnya karena sakit diabetes yang diidap,” pungkasnya.
Sebelumnya, Briptu S dibakarkan meninggal. Dirinya disebutkan meninggal pada Selasa (09/04/2024).(Red*)
Berita Lainnya...
Kejatisu Terima Pelimpahan Tahap II Tersangka Ninawati Dugaan Penipuan Casis Taruna Akpol
Polda Sumut Klaim Proses Hukum Zahir Berjalan Sebelum Pilkada dan Bantah Adanya Politisasi
Sidang Lanjutan Pasutri Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan, JPU Minta Agar Pemeriksaan Saksi Korban Secara Online