KULITINTANEWS.COM, P.SIDEMPUAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padang Sidempuan mengamankan seorang pria berinisial H (26) lantaran kedapatan membawa dan memiliki ganja.
Pemuda warga Desa Aek Tuhul Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua ini dibekuk di area parkir salah satu Rumah Sakit (RS) di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sabtu (24/02/2024) malam.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya anggota Sat Res Narkoba Polres Padang Sidempuan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pria berinisial H yang sedang mengendarai sepeda motor sedang berada di parkiran salah satu RS di Jalan Sisingamangaraja, Kota Padang Sidempuan dengan membawa Narkotika jenis ganja.
Tak ingin kehilangan buruannya, anggota Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Laporan masyarakat tersebut ternyata benar,” ungkap Kasat Res Narkoba polres Padang Sidempuan AKP Jasama H Sidabutar, Senin (26/02/2024).
Dari hasil penangkapan serta penggeledahan ditemukan 1 kotak rokok Magnum warna Hitam berisi 5 paket Narkotika jenis Ganja.
Proses penangkapan berlangsung Alot karena pelaku berusaha untuk membuang barang bukti 1 paket ganja dibungkus timah yang terletak di kantong celana sebelah kanan pelaku.
Setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan mendapatkan narkoba dari seorang pria (Lidik) yang merupakan warga Gunung Tua.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan memboyong pelaku ke kediamannya ke desa Aek Tuhul, dan menemukan 2 paket Ganja di saku celana sebelah kanan terletak di kamar pelaku, dan 2 paket ganja di tas sandang terletak di dapur rumah pelaku.
Dari proses penangkapan itu, personel berhasil menemukan sejumlah narang bukti masing-masing 10 paket narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 15.43 Gram, dan 1 unit HandPhone (HP) diduga alat komunikasi untuk kepentingan jual beli daun ganja bersama 1 bungkus rokok Magnum Hitam Serta 1 celana panjang warna biru bersama 1 tas sandang warna hitam.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku (H) bakal dijerat Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tutupnya.(Red)
Berita Lainnya...
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan
Edarkan Narkoba, Warga Kelurahan Sei Bilah Ditangkap Kantongi 8 Paket Sabu
Bawa Empat Paket Sabu di Sei Lepan, Pria ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Langkat