KuliTinta News

My WordPress Blog

Kantongi 1 Paket Sabu, 2 Sekawan Diborgol

KULITINTANEWS.COM, KARO – Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua orang pelaku edar gelap narkotika jenis sabu di Jalan Veteran, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan dekat Mesjid Agung.

Keduanya yakni, A (31) warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai dan DS (41) warga Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendry DB. Tobing, menjelaskan A dan DS ditangkap karena merupakan target penangkapan kasus narkotika jenis sabu.

“Jadi awalnya kedua warga Kodya Binjai ini sudah kita lakukan penyelidikan sebelumnya atas informasi dari masyarakat tentang mereka yang pernah menjual sabu di Kabanjahe,” ungkap Hendry, Selasa (23/04/2024) di Mapolres Tanah Karo.

Masih keterangan AKP Hendry, saat ditangkap, terhadap keduanya langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang bukti di atas tanah dekat kedua tersangka berdiri, berupa 1 Paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat brutto 1,48 gram, tersimpan di 1 lembar tisu warna putih dan terbungkus lagi di dalam 2 potongan plastik assoy warna hitam.

“Langsung kita interogasi keduanya, dan mereka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang sebelumnya berada di tangan AAS dan setelah melihat kedatangan petugas langsung dijatuhkan ke tanah,” beber Hendry.

Polisi turut mengamankan, 2 unit HandPhone masing-masing merk Samsung dan Oppo dari kedua tersangka untuk kepentingan penyelidikan.

“Saat ini keduanya sudah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik sesuai pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

BERITA LAINNYA :  Bawa Sajam, Lima Remaja Diamankan

Terkait asal mula kepemilikan paket sabu tersebut, Kasat mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengembangkan kasusnya sebagai bentuk komitmen dalam upaya pemberantasan narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Karo.(Red*)