Jaga Estetika Kota, Satpol PP Kota Medan Rutin Tertibkan PKL Liar, Yunus: Angkringan Lagi Pendataan

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di beberapa pasar di Kota Medan.

Terhitung, Pasar Sei Kambing, PKL Gatot Subroto hingga Pasar Simpang Limun turut ditertibkan petugas lantaran menggangu estetika hingga menjadi penyebab kemacetan.

Kasatpol PP Kota Medan, M. Yunus mengatakan bahwa penertiban memang akan terus dilakukan pihaknya semua menjaga kenyamanan masyarakat sekaligus menjaga estetika kota.

“Beberapa pasar sudah banyak yang kita tertibkan. Pastinya kegiatan ini akan terus kita lakukan sampai beberapa lokasi yang kerap dijadikan PKL liar ini benar-benar bersih dari aktivitas berdagang,” tegas Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (27/01/2025).

Tak hanya melakukan penertiban, Yunus mengaku bahwa pihaknya terlebih dahulu memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak menjajakan jualannya di lokasi yang memang dilarang berjualan.

“Pastinya kita selalu mengedepankan sikap humanis, penindakan dan penertiban itu tetap pilihan terakhir. Pada prinsipnya semua penertiban itu tidak ada kepentingan pribadi, murni untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab kita tahu, kebanyakan PKL liar itu menggunakan bahu jalan yang semestinya menjadi hak pejalan kaki,” katanya.

Soal pedagang angkringan Gatot Subroto, Yunus mengaku masih menunggu proses pendataan dari Kecamatan Medan Petisah.

“Pendataan lagi berproses. Kembali saya tegaskan bahwa Satpol PP Kota Medan tidak ada kepentingan sama sekali terhadap pedagang angkringan Gatot Subroto. Pada prinsipnya kita mendukung tumbuhnya UMKM, namun jika melanggar aturan pasti akan kita tertibkan,” pungkasnya.

Sementara Camat Medan Petisah, Arafat Syam, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya masih melakukan pendataan terhadap lokasi angkringan dan listrik yang digunakan.

“Target kita selesai Lebaran semua pendataan ini sudah selesai dan kita tata ulang pedagang angkringan disana untuk menjadi binaan Pemko Medan, sehingga tidak perlu meminta izin-izin dan membayar retribusi kepada pihak-pihak tidak bertanggungjawab,” katanya.(Rob)