KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Setelah melewati proses verifikasi tahap 2 administrasi dan faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hanya ada 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah yang lolos lewat jalur independen.
Artinya, ketiga bapaslon tersebut bisa mengikuti Pilkada Serentak 2024 nanti. Bapaslon yang lolos adalah 2 bapaslon dari Kabupaten Dairi masing-masing Rinso Maruli Sinaga SH MH – Barita Sihite S Sos M.Ap dan David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan Amd – H Anwar Sani Tarigan SE.
Sementara 1 bapaslon lagi dari Kabupaten Tapsel, yakni H Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori.
“Hasil ini sudah final dan akan ditetapkan pada 19 September 2024 nanti oleh KPU Sumut. Jadi cuma 3 bapaslon saja yang lolos dan dinyatakan bisa ikut berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024 lewat jalur independen di Sumut,” ucap Kordiv Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik saat dikonfirmasi, Selasa (13/08/2024).
Raja menjelaskan, bapaslon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) lantaran syarat minimal dukungan yang dibutuhkan tidak terpenuhi.
“Bapaslon lainnya tidak bisa memenuhi persyaratan yang diberikan sampai waktu yang kita (KPU Sumut) tentukan, sehingga kita anggap TMS,” jelasnya.
Seperti diketahui, awalnya ada 8 bapaslon dari 6 daerah di Sumut yang mendaftar lewat jalur independen dalam Pilkada Serentak 2024. Mereka adalah ;
1. Humbahas (Junita Rebeka Marbun S H – Drs Tonny Sihombing M.IP
2. Nias Utara (Drs Fonaha Zega – Nyak Pau Aceh)
3. Toba 2 Bapaslon
a. Ir Poltak Sitorus – Anugerah Puriam SP
b. Thurman Hutapea BcIP SH M.Hum – Ronald Efendy Panjaitan SH
4. Tapsel (H. Dolly Putra Parlindungan – Ahmad Buchori)
5. Pematang Siantar (Hendra Simanjuntak –
Kiswandi)
6. Dairi 2 Bapaslon
a. Rimso Maruli Sinaga SH MH – Barita Sihite S Sos M.Ap
b. David Partahan Najogi Sasta Maju Tambunan Amd – H Anwar Sani Tarigan SE
Namun setelah melewati proses verifikasi administrasi dan faktual tahap 1, KPU Sumut menyatakan hanya 5 bapaslon yang lolos. 3 bapaslon yang tidak lolos berasal dari Nias, Humbahas dan Toba.
Setelah itu, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi dan faktual tahap 2 terhadap 5 bapaslon. Hasilnya, 2 bapaslon yang masing-masing berasal dari Pematang Siantar dan Toba dinyatakan TMS.(Rob)
Berita Lainnya...
Wong Chun Sen & Syaiful Ramadhan Menjabat Pimpinan DPRD Medan Sementara
Banyak Data Pemilih Ganda, KPU Medan Terus Lakukan Perbaikan Sampai 14 September 2024
Isu Save Babi Muncul Lagi Jelang Pilkada 2024, PDIP Sumut: Jangan Terpengaruh Isu Lama