KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku yang membawa senjata tajam panjang diduga digunakan untuk tawuran di Jalan Bromo beberapa waktu lalu.
“Ini tangkapan tim URC Reskrim, Minggu (03/03/2024) lalu sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Bromo Gang Menteng II,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, Jum’at (15/03/2024).
Dirinya mengatakan pelaku yang diamankan berstatus masih pelajar.
“Pelaku anak di bawah umur berinisial MW (17) dan masih bersekolah kelas 3 SMA,” ungkapnya.
Dari penangkapan itu, Jama menyebut pihaknya menemukan senjata tajam berukuran panjang yang dimiliki pelaku.
“Satu bilah pedang panjang dan satu bilah besi panjang 120 cm yang ujungnya ditajamkam, ini sudah termasuk sajam, karena bisa melukai,” ujarnya.
Mantan Kanit 5 Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Sumut tersebut juga mengatakan petugas menangkap pelaku sedang bersama teman-temannya membawa senjata tajam diduga hendak melakukan tawuran.
“Jadi motifnya dia bawa ini bersama teman-temannya untuk tawuran, tim URC menangkap pelaku saat itu sedang berkumpul di Jalan Bromo, yang lain kabur,” pungkasnya.(Red)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan