KULITINTANEWS.COM, LAMPUNG SELATAN – Petugas unit Reskrim Polsek Katibung bersama Team Kriminal Anti Bandit (Tekab) Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku perampokan bersenpi di Jalan fly over tol km 54 desa Sumber agung Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan, Senin (01/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB malam lalu.
Kedua tersangka yakni berinisial A (30) warga Desa Karang Pucung dan FS (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan, kedua tersangka diringkus, Rabu (03/04/2024) sekira pukul 06.00 WIB pagi di rumahnya masing-masing.
Saat itu, korban NH (16) bersama teman-temannya F (18) dan AZ (15) sedang bermain handphone di pinggir jalan fly over. Tiba-tiba ada dua orang tidak dikenal berhenti di depan korban dan turun dari sepeda motornya.
Kemudian para pelaku langsung menodongkan senjata api (Senpi) ke arah korban dan meminta teman-temannya untuk berkumpul dan tidak melakukan perlawanan agar tetap selamat.
Tidak hanya sampai disitu, tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban, namun tidak diberi dan setelah dicari menemukannya di dashboard. Bahkan para tersangka juga meminta handphone milik F berupa merek Vivo Y02 warna cosmic grey dan handphone milik AZ merek Xiomi warna hitam.
“Tersangka menyuruh korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senpi,” kata Kapolsek.
Karena BBM sepeda motor yang digunakan tersangka tinggal sedikit, salah satu tersangka disuruh membeli BBM dengan dibungkus plastik.
Setelah mengisi BBM, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dan disusul rekannya yang membawa sepeda merek Honda Beat warna merah putih milik korban.
“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp13 juta dan lapor ke Mapolsek Katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut,” imbuh AKP Aos.
Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Apriyanto dan Faisal di rumahnya.
Keduanya langsung ditangkap berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil curiannya serta dibawa ke Polsek Katibung.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kita tahan dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Katibung.(NZR)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi