KULITINTANEWS.COM, LABUHAN DELI – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli yang telah membuat resah warga Jalan Tanjung Raya Gang Angsana 3 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap Adi Supratno (26) dan Warendra Ras (24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH, Rabu (03/07/2024) sore, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat yang peduli terhadap penanggulangan peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami, sehingga kami berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba yang membuat resah warga,” katanya.
Berawal dari laporan masyarakat Jalan Tanjung Raya Gang Angsana 3 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli yang telah resah atas perbuatan kedua pelaku mengedarkan narkoba, Personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan gerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, sehingga membuahkan hasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta barang bukti yang mendukung atas perbuatan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari kantong celana tersangka Adi Supratno antara lain satu buah botol kecil plastik warna hitam yang berisikan tujuh plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 0,42 Gram, satu unit Handphone Merek Oppo Warna Merah.
Semantara Barang Bukti milik tersangka Warendra Ras (24) yaitu satu buah plastik klip ukuran besar berisikan satu buah plastik klip ukuran besar dan satu buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisikan narkotika jenis shabu, dua puluh buah plastik klip kosong ukuran kecil, satu buah pipet warna merah putih yang diruncingkan berbentuk skop dan satu unit Handphone merek INFINIX warna biru.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman peredaran narkoba dan kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Janton Silaban.
Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan agar petugas dapat melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya di Desa Manunggal ataupun daerah lain.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan pelaku penyalahgunaan narkoba di wilkum Polres Pelabuhan Belawan dan jangan pernah takut untuk melaporkan peredaran narkoba kepada Polisi karena hal tersebut merupakan langkah penting dalam memerangi kejahatan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tandas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH.(Dra)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi