KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menggelar rapat paripurna dalam rangka jawaban pengusul terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang revisi Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan sekaligus pengambilan keputusan Ranperda Inisiatif, Selasa (04/06/2024).
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, H Rajudin Sagala serta anggota lainnya.
Ketua Bapemperda DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution menyampaikan bahwa fenomena pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah.
“Oleh sebab itu, permasalahan manajemen Pengendalin sampah, terutama sampah satu kali pakai perlu perbaikan. Hal ini seiring dengan tuntutan perkembangan zaman yang mendesak pengelolaan sampah dengan teknologi terbaru,” ucap Dedy.
Oleh karena itu, kata Dedy, Pemerintah Daerah dituntut selalu meningkatkan pelayanan pengendalian sampah yang lajunya sangat pesat.
“Melakui rapat ini, pengusul meminta seluruh anggota DPRD Medan sepakat untuk menyetujui Ranperda tentang pengelolaan sampah menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Medan, dengan harapan Perda ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan,” pungkas politisi Gerindra ini.
Selanjutnya rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan keputusan Ranperda Inisiatif DPRD oleh Pimpinan DPRD Kota Medan.(Robert)
Berita Lainnya...
Banyak Data Pemilih Ganda, KPU Medan Terus Lakukan Perbaikan Sampai 14 September 2024
Isu Save Babi Muncul Lagi Jelang Pilkada 2024, PDIP Sumut: Jangan Terpengaruh Isu Lama
Berstatus Mitra Kerja Pemerintah, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Harus Berdasarkan Perda