KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan menyampaikan bahwa fungsi DPRD yang sangat vital adalah pembentukan peraturan daerah.
Oleh sebab itu, harus ada regulasi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemko Medan dalam setiap pengusulan Perda.
“Kiranya Pemko Medan bersama DPRD Medan memerlukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai pedoman dan pijakan yuridis dalam pengusulan Ranperda, yakni Perda tentang tata cara penyusunan Propemperda,” ucap Erwin dalam rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pengusul rerhadap pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda, Senin (03/06/2024).
Dikatakannya, produk Perda menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan kultur serta entitas masyarakat.
“Kita harap Ranperda ini bisa menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan. Sehingga dengan itu, daerah mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi serta globalisasi sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan,” pungkasnya.
Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah. Hadir juga Sekwan, Ali Sipahutar dan Kabag Persidangan, Andreas Simanjuntak.(Robert)
Berita Lainnya...
Banyak Data Pemilih Ganda, KPU Medan Terus Lakukan Perbaikan Sampai 14 September 2024
Isu Save Babi Muncul Lagi Jelang Pilkada 2024, PDIP Sumut: Jangan Terpengaruh Isu Lama
Berstatus Mitra Kerja Pemerintah, Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Harus Berdasarkan Perda