Direktorat Narkoba Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 54 Kilogram Sabu ke Jakarta

KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 54 kilogram narkotika jenis sabu dari Sumut-Jakarta.

Dalam pengukapan tersebut polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, antara lain Amrizal als Suares (26) warga Dusun Seulanga, Desa Daya Baroh, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen Aceh.

Kemudian, Suheri (39), Dicky Agustian (28) dan Jaya Andika (26) warga Dusun IB, Desa Purwodadi, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, para pelaku ini ditangkap di Jalan Lintas Sumatera-Tj Indrapura tepatnya di Tugu Simpang Inalum, Minggu (17/11/2024) semalam.

Hadi menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang barang bukti berupa 3 koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai pecahan rupiah, uang tunai pecahan ringgit, paspor, 1 unit mobil dan berbagai BB lainnya.

“Jadi penangkapan berawal pada Minggu 17 November 2024 lalu sekira pukul 00.30 WIB. Dimana timsus Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi ada mobil yang membawa Narkoba memasuki Kuala Tanjung Sumatera utara,” ujar Hadi Selasa (19/11/2024).

Mendapat informasi tersebut lanjut Hadi, timsus menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan dan mendapat informasi lengkap identitas mobil yang akan membawa narkoba.

Tepatnya di TKP penangkapan, sekitar pukul 06.00 WIB mobil yang dicurigai melintas dari arah Inalum menuju simpang tugu Inalum Indrapura. Disaat itulah polisi mulai melakukan pengejaran serta menghadang mobil tersebut.

Di Dalam mobil ditemukan 4 orang pelaku atas Amrizal, Suheri, Dicky Agustian dan Jaya Andika. Disana juga ditemukan 3 buah koper berisi narkotika jenis sabu dengan berat 54 Kilogram.

Dari pengakuan para pelaku kata Kombes Hadi, awalnya mereka (Pelaku-red) menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke jakarta atas suruhan seseorang (dalam penyelidikan).

Kini keempat pelaku telah diboyong ke Polda Sumut, bersama sejumlah barang bukti yang ada. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red*)