KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan jelang sidang tuntutan perkara korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Dalam aksinya yang dihadiri belasan orang itu meminta Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman mati kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura selaku rekanan.
“Menjatuhkan hukuman mati mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dan Robby Messa Nura atas perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Covid-19,” ucap Ketua LIPAN, Pantas Tarigan, Kamis (01/08/2024).
Selain itu, massa aksi juga meminta supaya aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut para aktor intelektual dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar ini.
“Meminta Majelis Hakim agar mengusut tuntas aktor-aktor intelektual dana Covid-19 Sumut di atas kurangannya pengawasan dan terjadinya kelalaian kerja dalam kegiatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara,” tambah Pantas.(Rob)
Berita Lainnya...
Diduga Korsleting Listrik, 94 Jiwa Terkena Dampak Kebakaran Simpang Limun
Belasan Rumah di Simpang Limun ‘Dijilat’ Api
Bincang-bincang Podcast, Dishub Sumut Pastikan Kesiapan Transportasi Mudik Nataru 2024