KULITINTANEWS.COM, BELAWAN – Dua orang remaja berinisial A (21) dan A (14) diringkus personel Polsek Medan Labuhan atas kasus pencurian sepeda motor.
Keduanya ditangkap di Kelurahan Pekan Labuhan, Sabtu (20/04/2024) lalu. Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon menerangkan, penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan laporan korban terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Vario BK 6459 AJV.
“Kedua tersangka mengakui perbuatannya, dan telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang di daerah Sei Mencirim,” papar Kapolsek Medan Labuhan, Selasa (23/04/2024).
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu buah kunci T dan satu buah kunci L.
Kini, personel Polsek Medan Labuhan masih berupaya mengejar pelaku penadah sepeda motor korban guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam melawan tindak kejahatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi yang berguna demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama di lingkungan sekitar,” tegasnya.(Red*)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan