KULITINTANEWS.COM, SIMALUNGUN – Satreskrim Polres Simalungun melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap seorang pria berinisial RS (35).
Pria tersebut ditangkap karena mencoba mencabuli seorang bocah perempuan berumur 13 tahun yang merupakan tetangganya. Insiden itu terjadi di Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, Rabu (01/05/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan, aksi pelaku kepergok setelah ibu korban terbangun karena teriakan anak nya.
Saat itu, ibu korban melihat si pelaku berusaha melarikan diri. Kejadian itupun dilaporkan ke Polres Simalungun, dan polisi menangkap pelaku pada Selasa (07/05/2024).
“Ibu korban menemukan kancing baju anaknya terbuka dan langsung meminta keterangan tentang apa yang terjadi dan melaporkan ke polisi,” ungkap AKP Ghulam, Jum’at (10/05/2024).
Ghulam menegaskan, bahwa pihaknya komitmen dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan, terutama untuk melindungi korban yang masih berusia anak-anak,” tegasnya.
AKP Ghulam juga mengimbau kepada orang tua di Simalungun untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak.
“Pelaku telah ditahan dan diproses hukum sesuai dengan perbuatannya,” tutupnya.(Juni)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan