KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Roy Hamdani (34) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kaki kanannya. Pria yang tinggal di Jalan Rani Asli, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang itu melawan petugas saat ditangkap.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti menjelaskan, Roy ditangkap atas laporan Ernalita (48) warga Jalan Merak, Sei Sikambing B, Medan Sunggal. Ernalita mengaku bahwa tokonya yang di Jalan Merak dibobol maling, Minggu (07/07/2024).
“Tidak sampai 24 jam, kita berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tani Asli. Saat kita amankan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Bambang, di Mapolsek Sunggal, Senin (08/07/2024).
Dari tangan Roy, polisi menyita barang bukti sebuah linggis, sebuah kunci roda, satu unit hp, sebungkus rokok, uang tunai Rp 100 ribu dan sepeda motor Honda Vario BK 2600 ALN.
Saat diinterogasi, Roy mengaku telah 5 kali melakukan aksi kejahatan, empat diantaranya melakukan aksi pencurian sepeda motor.
“Tersangka sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor. Yang ke lima pencurian grosir dan berhasil kita amankan. Tersangka ini terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Usai Ditangkap, ES Anggota DPRD Tapsel Ditahan di Polda Sumut
Usai Viral, Polisi Langsung Amankan Pengasuh Daycare
Terlibat Kasus Penganiayaan, Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Polisi