KULITINTANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait daftar pemilih sementara (DPS) Kota Medan pada Sabtu 10 Agustus 2024.
“Nanti setelah pleno, hasilnya langsung kita (KPU Medan) teruskan ke KPU Provinsi Sumut. Lalu nanti di pleno kan lagi di KPU Provinsi Sumut sebelum ditetapkan,” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Jum’at (09/08/2024).
Dijelaskan Mutia, setelah ditetapkan KPU Sumut, masyarakat Kota Medan yang merasa belum tercoklit bisa membuat tanggapan ke panitia pemungutan suara (PPS).
“Untuk waktu persisnya tidak ada ditetapkan di dalam PKPU. Oleh karena itu jika nanti sudah ditetapkan KPU Sumut langsung kita informasi data DPS nya, sehingga masyarakat yang belum tercoklit bisa langsung membuat tanggapan. Biasanya batas waktunya 10 hari kerja setelah ditetapkan,” jelas Mutia.
Usai penetapan DPS dan menerima tanggapan masyarakat, sambung Mutia, tahapan selanjutnya yakni pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 27-29 Agustus 2024.
“Selanjutnya di bulan September kita akan akan melakukan pengumuman penetapan paslon,” sebutnya.
Setelah itu, kata Mutia, pihaknya akan melanjutkan ke tahapan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Kota Medan pada 14-21 September 2024.
“Setelah kita susun, hasil DPT akan kita teruskan ke KPU Sumut untuk dilakukan rekapitulasi. Selanjutnya akan diumumkan hasil DPT nya pada 22 September sampai 27 November 2024,” pungkasnya.(Rob)
Berita Lainnya...
Enam Calon Kepala Daerah Berpotensi Melawan Kotak Kosong
Pengesahan P-APBD 2024, Fraksi PKS Usulkan Kenaikan Honor Kepala Lingkungan
Soal Video Viral Dokter Beberkan Stok Obat Habis di RSUD Pirngadi, DPRD Medan Segera Panggil Seluruh Pihak Terkait