KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Ninawati dan Iptu Supriadi kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A. Tarigan, mengatakan bahwa saat ini berkas perkara tersebut sedang diteliti.
“Berkas (perkara) tahap satunya telah kita terima dan saat ini sedang diteliti. Berkas (perkara) yang dari Polda Sumut itu sedang diteliti, baik secara formil maupun materiel,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/04/2024).
Lebih lanjut, Yos menjelaskan bahwa apabila pemeriksaan berkas perkara nantinya dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Kejatisu akan segera melakukan proses tahap II.
“Setelah selesai kita periksa sudah lengkap dan memenuhi, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan P21 dan tahap 2,” jelasnya.
Yos menegaskan bahwa pihaknya tegas dan serius dalam menangani kasus dugaan penipuan ini.
“Tentunya Kejatisu akan komitmen dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Diketahui, adapun modus dalam kasus ini, yaitu tersangka mengiming-imingi sejumlah korban untuk dapat masuk menjadi anggota TNI-Polri. Namun, para korban ditipu dan merugi hingga miliaran rupiah.(Robert)
Berita Lainnya...
Gelar Patroli Rutin, Polsuska Tangkap Pelaku Pencurian Penambat Rel Kereta Api
Ditodong Pistol Oleh Puluhan Pria Bersebo, Ratna Lapor Polisi
Polsek Medan Tembung Ungkap Kasus Penggelapan, 6 Unit Mobil Rental Diamankan