KULITINTANEWS.COM, MEDAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut bahwa sampai saat ini masih sedikit anggota DPRD Medan terpilih periode 2024-2029 yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU Medan.
“Penyampaiannya kan melalui partai politik (parpol), saat ini masih PDIP saja yang menyampaikan ke kita (KPU Medan),” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Jum’at (19/07/2024).
Dijelaskan Mutia, adapun batas waktu penyampaian LHKPN ke KPU Kota Medan yakni 21 hari sebelum pelantikan.
“Berdasarkan akhir masa jabatan (AMJ), anggota DPRD Medan yang sekarang berakhir pada 16 September 2024. Hal itu kita ketahui usai mengirim surat ke Sekretariat DPRD Medan. Artinya, 21 hari sebelum tanggal 16 September harus disampaikan ke kita,” jelasnya.
Untuk waktu pelantikan, sambung Mutia, pihaknya masih menunggu jawaban dari Sekretariat DPRD Medan.
“Kalau sesuai AMJ, pelantikan akan dilakukan pada 17 September 2024. Namun karena ini Pemilu Serentak, waktu pelantikannya ditentukan oleh Kemendagri, ini yang masih ditunggu Sekretariat DPRD Medan,” katanya.
Lanjut Mutia, bahwa KPU kabupaten/kota lainnya juga akan melakukan pelantikan anggota DPRD terpilih di bulan September 2024.
“Mungkin tanggalnya saja yang berbeda-beda, tapi pelantikannya sepertinya tetap di bulan September,” tandasnya.(Robert)
Berita Lainnya...
Paul Mei Anton Dorong Lurah dan Kepling Fasilitasi Surat Perbaikan Infrastruktur
Sambut Natal dan Tahun Baru, Modesta Marpaung Dorong Penerangan dan Fasilitas Gereja di Medan
KPU Sumut Gelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi