KULITINTANEWS.COM, DELISERDANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) atas respons dan pelayanan yang diberikan dalam proses pengajuan permohonan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual di Kabupaten Deli Serdang.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah LPA Kabupaten Deli Serdang mendampingi korban bersama keluarganya dalam pengajuan permohonan perlindungan ke Kantor Perwakilan LPSK RI di Medan, Kamis (3/9/2026) siang.
Menurut LPA Deli Serdang, korban dan keluarganya mendapatkan pelayanan yang baik dan humanis. Dalam proses tersebut, pihak LPSK juga memberikan penjelasan mengenai tahapan pengajuan permohonan serta bentuk perlindungan yang dapat diberikan sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., C.Ht., mengatakan respons yang diberikan LPSK RI dinilai memberikan dukungan bagi korban dan keluarganya dalam mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses penanganan perkara.
“LPA Kabupaten Deli Serdang mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada LPSK RI. Korban dan keluarganya mendapatkan pelayanan yang prima, humanis, dan penuh empati saat kami dampingi mengajukan permohonan perlindungan,” ujar Junaidi Malik.
Ia menilai penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga harus memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan, pemulihan, pendampingan hukum, serta pemenuhan hak-hak korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anak korban harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dipulihkan, dan memperoleh keadilan,” katanya.
Junaidi juga berharap dukungan dan koordinasi antara LPSK RI dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, pekerja sosial, pendamping hukum, serta lembaga terkait lainnya dapat terus diperkuat.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar proses penanganan dapat berjalan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan meminimalkan risiko terjadinya viktimisasi berulang.
Selain itu, LPA Deli Serdang mengingatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, agar tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas anak korban.
“Identitas, keterangan, serta seluruh informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak wajib dirahasiakan,” tegas Junaidi.
Ia mengimbau agar nama, foto, alamat tempat tinggal, sekolah, identitas keluarga, maupun informasi lain yang memungkinkan masyarakat mengenali korban tidak dipublikasikan.
LPA Deli Serdang juga menyatakan akan terus mendampingi korban dan keluarganya serta berkoordinasi dengan LPSK RI dan lembaga berwenang lainnya dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Dukungan dan pelayanan LPSK RI menjadi energi bagi kami untuk terus memastikan hak-hak anak korban tidak terabaikan. Semoga sinergi ini terus terjaga hingga korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan serta dapat kembali menjalani kehidupannya dengan aman,” tutup Junaidi Malik.
Bersama Kita Bersatu, Selamatkan Anak Deli Serdang.
#MELINDUNGIANAKBELANEGARA













