7 Jabatan Strategis OPD Pemkab Nias Utara Diisi Oleh Kerabat Bupati, FORPEM FANITARA Menduga adanya Praktik Nepotisme

KULITINTANEWS.COM, NIAS UTARA – Wakil Ketua Forum Pemersatu Fabanuasa Nias Utara (FORPEM FANITARA) Emanuel Tötönafö Zalukhu, melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu alias Mr Long dan Wakil Bupati Yusman Zega. Menurutnya, pemerintahan yang saat ini berjalan diduga belum menunjukkan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang sehat dan profesional, melainkan terindikasi mengarah pada praktik nepotisme dalam penempatan sejumlah pejabat strategis.

Kepada wartawan, Jum’at (07/08/2026) siang, Emanuel menyampaikan bahwa dugaan tersebut muncul karena sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara disebut diisi oleh pejabat yang memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati.

“Semangat reformasi birokrasi seharusnya mengedepankan sistem merit, kompetensi, dan profesionalisme. Namun, jika sebagian besar jabatan strategis justru diisi oleh orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Emanuel.

Ia kemudian memaparkan sejumlah nama pejabat yang menurutnya memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Nias Utara, yakni:

1. Kepala BKPSDM, Toloni Waruwu, yang disebut merupakan paman kandung Bupati.

2. Kepala Dinas Perizinan, Yulianus Waruwu, yang disebut merupakan paman kandung Bupati.

3. Kepala Dinas Kesehatan, Yurman Waruwu, yang disebut merupakan adik kandung Bupati.

4. Kepala Dinas Pendidikan, Meiterima Hulu, yang disebut merupakan suami dari saudara istri Bupati.

5. Kepala Dinas Pertanian, Salomo Gea, yang disebut memiliki hubungan keluarga melalui pihak istri Bupati.

6. Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Asalnurdin Zendrato, yang disebut merupakan saudara dari pihak istri Bupati.

7. Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Armanjas Waruwu, yang disebut merupakan paman kandung Bupati.

Emanuel menegaskan, keberadaan hubungan keluarga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau nepotisme. Namun, menurutnya, kondisi tersebut layak mendapat perhatian publik dan perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses pengisian jabatan.

“Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengangkatan para pejabat tersebut. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(Red*)